Pages

Tuesday 9 September 2014

Menyikapi Khilafiyah

MENYIKAPI KHILAFIYAH

Iftitah

Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berbeda-beda baik dari segi fisik maupun intelektual. Tidak ada di dunia ini dua orang yang betul-betul persis sama, apalagi kalau sudah menyangkut yang namanya pendapat maupun pikiran. Kata orang rambut boleh sama hitam, namunisiskepala pasti beda.

Pengertian Khilafiyyah

Khilaf dan ikhtilaf secara harfiyah (literally) berarti perbedaan, perselisihan, dan pertentangan.[2] Khilafiyah berarti masalah-masalah fiqh yang diperselisihkan, dipertentangkan, diperdebatkan status hukumnya di kalangan ulama atau fuqaha` akibat dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalahnya maupun hasil ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.
Masalah khilafiyyah sudah ada dan muncul di zaman sahabat, jadi bukan barang baru dan aneh. Khilafiyyah itu dalam perkembangannya semakin banyak dan meluas di kalangan umat Islam pada masa-masa berikutnya hingga zaman sekarang. Khilafiyyah terjadi hampir dalam semua bidang, baik dalam soal politik, aqidah, tashawwuf, kalam, dan juga dalam lapangan fiqh.
Namun perlu diingatkan di sini agar tidak dikaburkan, bahwa khilafiyyah terjadi pada wilayah-wilayah zhanni, baik zhhani dilalah maupun zhanni wurud yang memungkinkan terjadi perbedaan interpretasi, pemahaman dan pendapat antara satu ulama dengan yang lain. Masing-masing dapat menunjukkan sandaran hujjahnya secara cukup meyakinkan. Sementara pada persoalan ( ibadah mahdhah) yang sudah terang tidak ada sandaran hukumnya, maupun praktek ulama salaf as-saleh, hakikatnya adalah bid’ah ( innovation) dan bukan khilafiyyah lagi.
Khilafiyyah sebuah keniscayaan
Di dunia fiqh terdapat sebuah ungkapan, barang siapa yang tidak mengenal khilaf maka hakikatnya ia belum mengerti fiqh. Ini adalah sebuah ungkapan yang tidak berlebihan dan cukup realistis. Jangankan antar madzab, sering terjadi dalam satu madzab terdapat dua atau lebih pendapat ulama tentang hukum suatu permasalahan. Sehingga di belakangnya ada ulama yang merasa terpanggil untuk menentukan mana yang lebih kuat diantara pendapat-pendapat itu. Kelompok ulama ini lazim disebut sebagai mujtahid tarjih.
Dalam madzab Hanafi misalnya terdapat pendapat Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani. Ketiganya tak jarang terlibat dalam perbedaan pendapat dalam satu masalah. Demikian pula yang terdapat dalam madzab Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Sering dalam satu masalah dijumpai beberapa pendapat yang berbeda-beda, ada qaul yang dianggap masyhur dan syadz.
Melihat fakta seperti itu, kiranya bisa ditegaskan bahwa perbedaan pendapat pada umumnya, dan perbedaan dalam urusan fiqh pada khususnya merupakan sebuah keniscayaan yang tidak perlu dan mustahil untuk dihilangkan. Perbedaan telah ada, saat ini juga ada dan kedepan pun tentunya juga akan selalu ada.
Maka pemikiran ataupun seruan maupun usaha untuk menyatukan umat Islam dalam arti satu pemahaman dan penafsiran dalam hukum agama adalah seruan yang kurang realistis walau secara normatif patut didukung.
Dewasa ini sekelompok orang yang oleh Syekh Yusuf al-Qardhawi disindir dengan sebutan neo Zhahiri menyerukan atau mendakwakan diri bahwa mereka sanggup menyatukan umat dalam satu pemahaman/pendapat  asal kembali   mengamalkan al-Qur`an dan as-Sunnah yang tentu saja dipahami dan ditafsiri menurut kelompok mereka. Mereka menolak dan bahkan menyerang keberadaan imam-imam madzab dan para pengikutnya serta kelompok lain yang tidak seide. Mereka mengecam taqlid (imitation) yang dilakukan oleh orang lain, ironisnya  dalam waktu yang bersamaan mereka juga melakukan taqlid pada ulama/ustadz yang diikutinya. Mereka mengajak meninggalkan madzab empat namun tanpa mereka sadari bahwa pada dasarnya mereka mengajak untuk mengikuti ‘madzab kelima’ yang diciptakan kelompoknya.
 Karena perbedaan adalah sesuatu yang alamiah dan manusiawi, dengan kata lain perbedaan adalah sunnatullah yang tidak akan berobah dan diubah oleh sang khaliq, maka yang diperlukan di sini sebenarnya bukan usaha untuk menyatukan ke dalam satu pendapat, namun bagaimana menjadikan keragaman pendapat itu sebagai ‘blessing’  bagi umat dan dapat disikapi secara dewasa.
Khilafiyah Tak semestinya berujung perpecahan
Mengingat perbedaan sebagaimana disinggung di atas sebagai sebuah keniscayaan dan sekaligus menjadi rahmat, maka tak semestinya perbedaan itu mengantarkan kepada perselisihan dan pertengkaran maupun permusuhan yang tercela dan terlarang.
Untuk itu sikap-sikap maupun pendirian berikut mesti diwaspadai karena hanya akan memperkeruh dan memperuncing perbedaan yang pada ujungnya dapat menyeret kepada permusuhan antar umat Islam yang berbeda pendapat : [3]
  1. Sikap dan anggapan merasa paling benar sendiri. Sikap ini akan mendorong orang untuk menyalahkan atau terkadang menyesatkan kelompok lain yang tidak sama pemahaman dengan kelompoknya. Jika hanya merasa benar saja itu masih bisa dipahami, namun merasa paling benar mestinya perlu dihindari. Ulama salaf sering berkomentar dalam menghadapi perbedaan pendapat dengan menyatakan, “ Pendapat madzab kami benar namun mengandung kemungkinan salah, pendapat di luar madzab kami salah namun masih mengandung kemungkinan benar”. Jadi mereka terbiasa tidak  memonopoli kebenaran dalam hal  ini bagi kelompoknya saja, namun ‘membagikannya’ juga pada kelompok lain.
  2. Tidak mau berdialog (tabayyun) atau klarifikasi jika ada perbedaan pendapat dengan kelompok lain. Dialog, musyawarah, diskusi, klarifikasi  merupakan cara-cara yang bijak yang dianjurkan agama guna melakukan tabayun atau klarifikasi serta menciptakan mutual understanding. Sebaliknya tanpa dialog orang mudah su`udhan, memberikan label-label negatif, mengembangkan sikap curiga dan penghakiman sepihak. Tentu hal ini akan meperuncing dan memperkeruh keadaan. Betapa banyaknya perbedaan pendapat namun setelah keduanya bertemu dan dijelaskan duduk satu meja ternyata hanya sebuah kesalahpahaman, atau hanya berbeda pada hal-hal yang tidak substansial dan sebagainya.
  3. Mencukupkan diri dengan satu aliran, ustadz, kitab, madzab serta tidak mau mengakaji aliran maupun kitab karangan di luar madzab yang dianutnya. Akibatnya ia sering sempit dan picik pikiran ( narrow minded view) dalam menilai kelompok lain, padahal kelompok lain itu yang berdiri di atas kebenaran atau sekurang-kurangnya sama-sama dapat dibenarkan. Misalnya dalam ilmu qira`at terdapat 7 versi bacaan yang sama-sama diakui sebagai qira`at mutawatir yang dibenarkan untuk diamalkan. Namun dalam sebuah kejadian ada seorang imam masjid disalahkan jamaahnya karena ada bacaannya yang didengar janggal oleh jamaah, karena kebetulan imamnya membaca dengan qira`at lain. Seumpama bacaan maliki yaumiddin, ma boleh dibaca pendek ataupun panjang. Namun karena si makmum hanya tahu satu jenis bacaan akibatnya ia menyalahkan bacaan imamnya.

Khilafiyyah adalah Rahmat

Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ merupakan rahmat, dan orang yang terlibat di dalam perbedaan ini termasuk ahl rahmat. Demikian ditegaskan syekh Yusuf al-Qardhawi.
Sebuah hadis yang cukup terkenal yang dijumpai dalam Kitab al-Jami’ ash-Shaghir karya as-Suyuthi menyatakan, “ Ikhtilaf umatku adalah merupakan sebuah rahmat”( HR Baihaqi). Syekh Yusuf al-Qardhawi mengomentari hadis ini dengan mengatakan bahwa hadis ini cukup masyhur di tengah-tengah masyarakat, namun tidak memiliki sanad yang jelas, akan tetapi dari segi matan beliau mensahihkannya. [4]
Menurut hemat penulis, maksud atau terjemah hadis tersebut perlu disisipkan dengan kata ‘seharusnya’ sehingga berbunyi,  “ Perbedaan pendapat di kalangan umatku (seharusnya menjadi) rahmat. Mengapa demikian, karena dalam kenyataan tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan pendapat tak selamanya atau tidak selalu mendatangkan rahmat. Perbedaan pendapat juga sering menjadi laknat, adzab, perpecahan dan permusuhan, lebih-lebih perbedaan pendapat di bidang politik. Jadi semestinya yang perlu disadari dan dipahamai adalah, perbedaan semestinya mendatangkan rahmat, bukan mendatangkan azdab atau laknat. Na’udzu billah !
Agar perbedaan yang ada menjadi rahmat, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dikembangkan terutama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perbedaan itu yakni sikap-sikap sebagai berikut :
  1. Menghindari truth claim ( klaim bahwa kebenaran hanya ada pada kelompoknya sendiri ) sepihak. Merasa paling benar sendiri seharusnya dihindari dalam soal-soal khilafiyah, paling tinggi cukup kita merasa benar, tidak perlu sampai merasa paling benar.[5]
  2. Memahami hakikat perbedaan atau khilafiyyah dengan baik serta mencontoh adab dan etika yang dicontohkan oleh para imam dalam menghadapi perbedaan pendapat itu. Juga perlu mempelajari sejarah kemunculan madzab-madzab, situasi historis dan setting social yang melingkupi madzab atau munculnya sebuah pemikiran. Dengan mengetahui dan memahami hal-hal tersebut di atas, orang akan lebih arif dan bijak dalam menyikapi adanya perbedaan pendapat itu.
  3. Membiasakan mempelajari suatu masalah dari berbagai aliran atau madzab  maupun sudut pandang yang dipakai. Juga mempelajari bagaimana kerangka berpikir dan model pendekatan yang mereka gunakan mengapa mereka sampai pada pendirian seperti itu. Model kajian fiqh secara perbandingan tentu memiliki kontribusi yang besar untuk ini.
  4. Bersikap terbuka dan toleran serta tidak fanatik dan ekslusif. Siap dialog dan diskusi serta tidak menutup diri. Biasanya aliran atau kelompok yang dicap ‘sesat’ salah satu cirinya adalah bersikap ekslusif dalam arti menutup diri dan tidak terbuka ke dunia luar, fanatik, tidak toleran dan mudah menyalahkan/menyesatkan/mengkafirkan kelompok lain.[6]
  5. Mengambil manhaj wasathan atau pertengahan. Ciri umat yang selamat adalah yang biasa bersikap pertengahan, moderat dan tidak ekstrim atau berlebih-lebihan atau dalam bahasa agama disebut ghuluw. Tidak liberal atau terlalu bebas mengumbar akal namun juga tidak rigid dan kaku dalam memahami nash. Imam Ali diriwayatkan pernah berkata, “ Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah”. Juga beliau diriwayatkan pernah berpesan,     “ Tetaplah kalian berada di golongan tengah-tengah, di mana kelompok yang di depan akan mundur dan yang tertinggal akan menyusul”.
Khilafiyah adalah Tsarwah (kekayaan)
Adanya berbagai macam madzab, aliran, maupun fatwa yang berbeda-beda berikut perangkat metodologi yang digunakan tak pelak lagi merupakan sebuah khazanah keilmuan yang tidak ternilai harganya. Berpuluh dan bahkan beratus kitab fiqh dari berbagai madzab dan masa yang telah ditulis para ulama dalam rangka menjelaskan hukum agama yang tebal-tebal dan besar sangat kaya dengan ilmu dan perbedaan.[7]
Umat yang hidup belakangan dapat menjumpai dan sekaligus menikmati peninggalan itu dengan menelaah, mengkaji, membanding untuk mengambil mana yang lebih kuat dalilnya serta yang lebih mendatangkan maslahat orang banyak. Kita patut bersyukur dan bangga dengan peninggalan yang amat melimpah ini, walau kita tidak boleh terjebak pada pengkultusan dan penyucian pendapat-pendapat dalam kitab tersebut.
Koleksi kitab hukum yang ditinggalkan para ulama di masa lalu teramat kaya dan luas. Kita patut bersyukur, karena sebagian besar kitab-kitab itu masih dapat dinikmati dan dikaji oleh umat Islam zaman sekarang. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya, terutama mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi agama Islam dan para santri di ma’had-ma’had Ali.

Adab menghadapi khilafiyyah
Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam fiqh al-Ikhtilaf menjelaskan landasan moral yang perlu diperhatikan dalam mengahadapi perbedaan pendapat adalah :
  1. Ikhlas karena Allah dan menghindari hawa nafsu.
  2. Meninggalkan fanatisme, baik terhadap tokoh, madzab maupun golongan.
  3. Berprasangka baik dengan orang lain.
  4. Tidak memvonis dan mencela.
  5. Menjauhi debat kusir dan pertengkaran
  6. Dialog dengan cara-cara yang terbaik.
Perhatikan dan camkan sikap-sikap diatas, lalu bandingkan dengan sikap yang ditunjukkan sebagian elit  atau tokoh agama kita yang sering diperlihatkan kepada umatnya. Akan terlihat jelas seberapa jauh ada persamaan dan perbedaannya.



Khilafiyyah yang tercela
Yakni khilafiyyah yang :
  1. Perbedaan pendapat yang motifasinya penentangan, kedengkian dan hawa nafsu. Bukan dalam rangka mencari yang paling mendekati kebenaran dan lebih maslahat. Atau motifasinya mencari ketenaran dan nama besar, atau karena ada sponsor tertentu.
  2. Perbedaan pendapat yang menyebabkan perpecahan dan permusuhan umat. Karenanya harus disadari bahwa perbedaan tak seharusnya menyebabkan perpecahan, namun kelolalah agar perbedaan itu nebjadi rahmat dan menguntungkan umat.

Taqrib Bainal Madzahib

Pendekatan antar madzab (taqrib baina al-madzahib) maksudnya upaya-upaya yang dilakukan untuk mendekatkan atau mengurangi perbedaan-perbedaan dalam masalah-masalah fiqih antara satu madzab dengan yang lainnya. Kalau ingin menghapus dan meleburkan berbagai madzab menjadi satu madzab rasa-rasanya tidak mungkin kalau tidak ingin menggunakan kata mustahil. Karena usaha untuk mengajak dan menyatukan madzab pada akhirnya malah menimbulkan madzab baru di tengah-tengah masyarakat. Jadi ajakan sebagian saudara kita untuk kembali bersatu dalam satu pemahaman agama termasuk fiqh di dalamnya adalah sebuah ajakan yang sulit terwujud atau katakanlah mustahil terjadi.
Sebagaimana kita telah ketahui bersama, bahwa perbedaan pendapat sudah ada pada masa sahabat Nabi saw, bahkan pada masa Rasulullah saw sekalipun benih-benih perbedaan itu sudak mulai tampak. Namun Rasulullah saw dengan otoritasnya yang penuh dan satu-satunya yang ditunjuk Allah sebagai pembuat dan penetap tasyri’ sanggup menangani dan menengahi perbedaan itu sehingga tidak melebar dan meruncing. Parasahabat akan tunduk dan patuh ( sam’an wa tha’atan) terhadap keputusan Nabi itu.
Namun di era setelah wafatnya Rasulullah saw, otoritas tunggal dan mutlak itu telah tiada, yang pada gilirannya perbedaan itu semakin nyata dan lebar antara satu sahabat dengan yang lain, karena sahabat atau ulama yang satu tidak mesti terikat atau mengikuti pendapat orang lain. Namun perlu diingat perbedaan ( dalam masalah fiqh) itu masih dalam batas-batas yang wajar dan tidak sampai menimbulkan perpecahan.
Perbedaan dan perpecahan yang tidak menguntungkan terjadi bermula dari persoalan politik khususnya dalam persoalan imamah atau kursi khilafah pasca Rasulullah saw. Dalam masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar, perpecahan itu bisa diredam untuk beberapa waktu sampai  separuh pemerintahan Usman. Namun di separuh sisa pemerintahan Usman, persatuan umat mulai goyah dan terancam. Akibat dari beberapa kebijakan Usman yang tidak popular dan dinilai tidak adil, serta dituding melakukan praktek nepotisme, sekelompok umat Islam merasa tidak puas dan mengajukan protes. Akibat kekesalan yang memuncak akhirnya terjadi apa yang dalam sejarah disebut dengan fitnah kubra berupa terbunuhnya khalifah Usman. Di saat inilah perpecahan itu tampak semakin nyata khususnya antara pendukung Ali bin Abi Thalib (Bani Hasyim ) dan pendukung Usman (Bani Umayyah).
Tampilnya Imam Ali menjadi khalifah walau beliau diakui sebagai orang yang paling pantas dan layak untuk itu tidak serta merta mampu meredam perpecahan yang sudah terlanjur terjadi. Ketidakpuasan para pendukung Usman yang dimotori oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan akan kepemimipinan Ali memuncak dengan pecahnya perang Shiffin. Tidak hanya itu, Imam Ali juga harus berhadapan dengan penentangnya yang lain yakni isteri Nabi saw Aisyah dan kemenakannya Zubair bin Awwam yang mengangkat senjata lalu pecahlah perang Jamal. Maka perpecahan di bidang politik semakin nyata dan jelas.
Kembali ke perang Shiffin yang sebetulnya dimenangkan pihak Imam Ali, namun karena kelihaian atau lebih pasnya kelicikan Mu’awiyah dan Amru bin Ash yang mengajukan tahkim (arbitrase) ketika tahu pasukannya terdesak dan hampir kalah. Dari hasil tahkim ini posisi Ali di ma’zulkan sedang Mu’awiyah sebagai pemberontak  dinobatkan sebagai khalifah oleh Amr bin Ash. Hasil dari tahkim melemahkan posisi Imam Ali terbukti dengan keluarnya sebagian pasukannya yang kemudian dikenal dengan kelompok Khawarij yang jumlahnya tidak sedikit. Di saat inilah muncul paling sedikitnya tiga kelompok atau firqah umat Islam yakni apa yang disebut jumhur yang pada umumnya memilih netral dalam pertikaian ini, Khawarij yang menyatakan keluar dari barisan pendukung Imam Ali serta Syi’ah yang tetap setia membela dan mendukung Imam Ali.
Maka tak ayal lagi perbedaan dan perpecahan itu semakin tajam. Perbedaan yang terkadang sampai berlanjut ke pertumpahan darah itupun tidak hanya dalam persoalan politik, namun juga merembet dan meluas ke persoalan aqidah dan tentu saja masalah furu’ atau fiqh. Masing-masing memiliki sejumlah doktrin, dogma maupun ajaran dan kepercayaan serta sejumlah aturan fiqh yang berbeda satu sama lain.
Jika perbedaan masalah politik dan aqidah sering berujung pengkafiran dan terkadang sampai ke pertumpahan darah, perbedaan dalam masalah fiqh tidak sebahaya dan separah perbedaan dalam masalah politik dan aqidah. Pada masa sahabat, tabi’in dan imam-imam madzab perbedaan dalam persoalan fiqh tidak menyebabkan mereka berpecah belah dan saling menyalahkan satu sama lain. Bahkan mereka mencontohkan serta memberikan tauladan yang terpuji bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalam soal-soal furu’iyyah itu.
Namun pada era pasca terbentuknya madzab-madzab, gejala fanatisme buta dan membela madzabnya masing-masing sudah menjalar di kalangan umat khususnya para ulamanya, berangsur-angsur fiqh Islam mengalamai stagnasi dan kejumudan. Kebebasan berpendapat mengalami pembatasan-pembatasan, pintu ijtihad dinyatakan telah tertutup, sehingga daya kritis ulama mengalami penurunan drastis. Mereka merasa cukup dan mencukupkan diri dengan madzab empat yang sudah ada. Gejala taqlid dan fanatisme madzab menjadi pemandangan umum hampir di seluruh negeri-negeri muslim. Pendapat dan fatwa dari ulama madzab mereka terdahulu dianggap sudah final dan harus diikuti tanpa boleh mengajukan kritik apalagi koreksi.
Saking fanatiknya ulama pada madzabnya seorang ulama pengikut madzab Hanafi bernama al-Karkhi pernah berkata,” Setiap ayat dan hadis yang bertentangan dengan madzab kami (Hanafi) dapat ditakwil atau dinasakh”[8]. Sungguh ini merupakan ucapan yang sangat berlebihan, yang semestinya tidak diucaplan oleh orang yang dianggap sebagai ulama. Ulama yang fanatik kepada madzab yang dianutnya menjadikan ukuran kebenaran tidak lagi al-Qur’an dan as-Sunnah, melainkan fatwa ulama madzabnya.
Pada kesempatan yang lain, salah seorang tokoh ulama madzab Hanafi juga memfatwakan, “ Barang siapa yang berpindah ke madzab Syafi’I, maka ia harus di hukum ta’zir”. Subhanallah !, berbeda madzab atau berpindah madzab  sampai dihukumi sebagai sebuah kejahatan atau kriminal yang pantas dipidana.
Pada era pasca imam madzab, terjadi juga kekacauan-kekacaun ilmiah dalam persoalan fiqh, di mana banyak orang yang kurang ahli dalam fiqh menjadi qadhi dan sebagian ada yang berfatwa dengan pemahaman yang kurang. Akibatnya tentu kurang menguntungkan umat. Dalam satu kasus terdapat dua atau lebih fatwa yang saling bertentangan. Maka tak terlalu mengherankan jika sebagian kalangan yang mengkhawatirkan ini mulai meyerukan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup dan kaum muslimin hendaknya mencukupkan diri pada hasil ijtihad yang sudah ada dari Imam madzab yang empat yang kebenarannya lebih terjamin. Seruan ini disatu sisi memberi manfaat agar orang yang tidak ahli dalam  melakukan ijtihad tidak serampangan berfatwa, dan kebingungan serta kekacauan masyarakat akibat beragam fatwa yang simpang siur bisa dikurangi. Namun di sisi lain hal ini merupakan sebuah “bencana’ keilmuan dimana orang dipaksa untuk mengikuti begitu saja terhadap hasil pemikiran ulama terdahulu.
Kondisi yang kurang sehat ini berlangsung terus sampai cukup lama sampai akhirnya muncul tokoh-tokoh pembaharu yang mendobrak kebekuan berpikir dan tertutupnya pintu Ijtihad. Gaungnya dimulai sejak masa Ibnu Taimiyah pada abad VIII H yang disambut oleh Muhammad bin Abdul Wahhab di SaudiArabiapada abad XIII H. Muncul juga tokoh dari ulama Syi’ah Zaidiyah Muhammad asy-Syaukani dari Yaman yang menyerukan dengan lantang akan arti pentingnya berijtihad dan tercelanya taqlid.
Di Mesir muncul Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh dan muridnya Muhammad Rasyid Ridha yang semakin mengobarkan perlawanan terhadap taqlid dan menyerukan ijtihad. Lewat Majalah al-Manar, pemikiran-pemikiran Abduh yang segar, rasional dan bebas menyeruak ke penjuru dunia tak terkecuali di Indonesia. Inti dari seruan kelompok pembaharu ini adalah ajakan menghidupkan kembali semnagt berijtihad yang telah lama mati atau dimatikan, memerangi taqlid dan menyerukan kebebasan berpikir tanpa terkungkung oleh pemikiran para pendahulu.
Seruan Abduh cukup berhasil khususnya di lingkungan perguruan tinggi agama tertua al-Azhar di mana ia sendiri aktif di dalamnya sebagai pengajar. Kebiasaan mempelajari madzab hanya satu paham mulai ditinggalkan dan mulai dirintis kajian fiqh lintas madzab bahkan tidak hanya madzab di kalangan sunni namun juga yang di luar sunni termasuk Syi’ah. Di al-Azhar sendiri dibuka jurusan muqaranah al-madzahib yang membekali mahasiswanya tidak hanya satu madzab namun lintas madzab.
Di samping itu, sebagaimana dinyatakan Syekh Syaltut, pemerintah Mesir merasakan perlunya menengok madzab lain dan berangsur-angsur mengambilnya dalam penyusunan UU disamping kepada madzab Hanafi yang menjadi madzab resmi negara, juga madzab-madzab empat lainnya bahkan di luar sunni sekalipun. Kondisi seperti ini dimulai sejak tahun 1929.[9]
Peran selanjutnya dimainkan oleh Syekh Musthafa al-Maraghi, rektor al-Azhar University, yang dalam salah satu tulisannya menyatakan perlunya ijtihad yang dilakukan oleh ulama Mesir yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan haram bagi mereka jika bertaqlid. Beliau juga menegaskan kebolehan mengambil madzab-madzab yang empat dan bahkan madzab di luar Sunni sekalipun.
Al-Maraghi tercatat sebagai orang pertama yang menguslkan perlunya mata kuliah perbandingan madzab di fakultas-fakultas al-Azhar, dan usul itu diterima dengan baik dan menjadi mata kuliah tingkat empat fakultas Syari’ah kala itu.[10]
Dari al-Azhar yang sering dijadikan ‘qiblat’ pendidikan Islam di dunia muslim, hampir semua perguruan tinggi Islam di seluruh dunia saat ini menjadikan mata kuliah perbandingan madzab sebagai mata kuliah wajib khusunya di fakultas Syari’ah. Bahkan di Indonesia di lingkungan IAIN ada jurusan sendiri yakni jurusan perbandingan madzab dan hukum di bawah naungan fakultas Syari’ah.
Sementara di jurusan lain, seperti jurusan/fakultas tarbiyah diberikan mata kuliah perbandingan madzab dengan bobot 2 sks. Dengan dipahaminya segi-segi yang diperselisihkan dan sebab-sebab perselisihan itu, diharapkan kelak ketika mereka menjadi guru dan terjun ditengah-tengah masyarakat sanggup menjembatani berbagai perbedaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan mampu memerankan posisi sebagi hakim yang adil , bijak dan arif. Bukan sebaliknya malah mengeruhkan suasana dan memihak secara buta pada salah satu pendapat.





* Penulis adalah Dosen Mata Kuliah Perbandingan Madzhab STAIN Pekalongan. Alumnus IAIN Sunan KalijagaYogyakartaProgram Studi Hukum Islam ( Syari’ah),  HP : 0813 2620 7086
[2] AW. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hlm 363.
[3] Di kalangan orang awwam, ketika mereka menanyakan hukum suatu masalah kepada ustadz atau kyai, sering menggunakan kata-kata, “ Mana yang benar antara pendapat ini dan itu, antara organisasi A dan B, antara kyai C dan D dan seterusnya”. ‘Celakanya’ sang ustadz yang ditanya terjebak dengan pertanyaan itu dan latah menjawab dengan perkataan,  “ Yang benar adalah pendapat ….”. Dengan pertanyaan model seperti itu, dan jawaban juga seperti itu, maka sadar atau tidak sebenarnya telah menyebarkan benih-benih ta’ashub merasa benar sendiri. Semestinya kita mengajari dengan sebuah pertanyaan yang lebih bijak misalnya dengan menggunakan redaksi, “ Mana di anatara dua pendapat itu yang lebih kuat dalilnya, atau manakah diantara pendapat-pendapat itu yang lebih maslahat dan didukung dalil yang kuat” ,dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya. Sedang ketika menjawab, sang ustadz dapat menggunakan kata-kata seperti, “ Sepanjang yang saya ketahui, bahwa pendapat yang lebih kuat dalilnya adalah ini dengan alasan-alasan ini, ini, ini.”. Atau dengan kata-kata, “ Berdasarkan pendapat ulama A beliau menguatkan pendapat ini, sedang berdasar ulama B, pendapatnya seperti itu. Setelah kami teliti sesuai dengan kemampuan kami, maka pendapat yang lebih mendekatai kemaslahatn dan didukung dalil yang kuat adalah pendapat C”. Jawaban seperti ini lebih ‘sehat’ dan maslahat khususnya dalam menciptakan iklim toleransi antar umat yang berbeda pemahaman.
[4] Yusuf al-Qardhawi, Ash-Shahwah al-Islamiyyah, alih bahasa Aunur Rafiq Shaleh Tamhid,   Fiqh al-Ikhtilaf,Jakarta: Rabbani Press, tt. Hlm. 70.
[5] Truth claim ini juga sering terjadi di kalngan oraganisasi-arganisasi kegamaan tertentu. Mereka mengatakan kepada jamaahnya bahwa satu-satunya kelompok yang selamat dan berhak masuk surga adalah kelompoknya sendiri, yang lain salah dan sesat serta akan masuk neraka. Padahal sudah terang bahwa surga seluas langit dan bumi, kalau hanya duhuni kelompok itu saja yang Cuma sedikit pengikutnya, bukankah surga menjadi ‘mubadzir’?. Tidak hanya itu kelompok yang lain kadang dikatakan sesat, ahli bid’ah, ahli neraka dan kadang-kadang menganggapnya telah kafir. Jadi seolah-olah tokoh kelompok ini telah diangkat menjadi ‘panitia akhirat’ yang boleh mentapkan siapa-siapa yang selamat masuk surga dan siapa-siapa yang sesat sehingga harus masuk neraka.
[6] Sebagian ulama menjelaskan bahwa sebagian dari ciri orang atau golongan yang selamat dalam beragama kalau mereka bersikap : 1) Tawassuth, yakni mengambil jalan tengah dari dua kutub pemikiran atau sikap yang ekstrim, 2) Tawazun, yakni sikap berimbang dalam banyak hal, seperti imbang anatara dunia dan akhirat, imbang antara jasmani dan ruhani dsb. 3) I’tidal, yakni bersikap adil dan lurus dalam menghadapi suatu hal. Tiga ciri inilah yang biasa dikembangkan di kalangan Sunni.
[7] Kitab-kitab fiqh yang tebal dan besar dan biasanya menjadi rujukan penganut madzab misalnya kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah dalam madzab Hanbali, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi dalam madzab Syafi’I, al-Hidayah dalam madzab Hanafi, al-Mudawwanah al-Kubra dalam madzab Maliki. Sedang kumpulan fatwa yang paling tebal adalah Majmu’ah al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah setebal 36 juz  yang kalau dijajarkan setebal hampir satu meter. Untuk mengetahui kitab-kitan fiqh apa saja yang sernig dirujuk oleh masing-masing madzab lihat Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. I,Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, Jilid II, hlm. 345-348.
[8] Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid I, hlm. 13.
[9] Mahmud Syaltut dan M Ali as-Sayis, Muqaranat al-Madzahib fi al-Fiqh, alih bahasa Ismuha,  Perbandingan Madzab dalam Masalah Fiqh, Cet. VIII, Jakarta : Bulan Bintang, 1996, hlm. 15.

4 comments:

Unknown said...

alus euy tan .

Unknown said...

tan anu sunahna ..

Unknown said...

why ?

Unknown said...

wih alus euy. .

Post a Comment